Apa itu KITAS?
KITAS adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas, yaitu dokumen resmi yang diberikan kepada WNA (Warga Negara Asing) yang ingin tinggal di Indonesia dalam waktu tertentu, biasanya mulai dari 6 bulan sampai 2 tahun.
Siapa saja yang bisa mengajukan KITAS?
Berikut beberapa kategori WNA yang bisa mengajukan KITAS:
- Tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan Indonesia
- WNA yang menikah dengan WNI
- Anak dari pemegang KITAS atau WNI
- Investor asing (KITAS Investor)
- Pelajar asing atau mahasiswa internasional
- Relawan dan staf organisasi non-profit internasional
Apa itu Visa Tinggal Terbatas (Visa 312)?
Visa 312 atau Visa Tinggal Terbatas adalah visa awal yang diperlukan sebelum WNA bisa mendapatkan KITAS. Visa ini biasanya diajukan secara online (eVisa) dan menjadi syarat wajib sebelum pengurusan KITAS.
Apakah layanan Anda mencakup wilayah JABODETABEK?
Ya, kami melayani pengurusan KITAS dan VISA untuk seluruh wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Konsultasi bisa dilakukan secara online, dan dokumen bisa dijemput langsung jika diperlukan.
Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengurusan KITAS?
Dokumen umumnya meliputi:
- Paspor WNA (masa berlaku minimal 18 bulan)
- Surat sponsor dari perusahaan atau pasangan WNI
- Akta Nikah (jika KITAS keluarga)
- Surat penunjukan kerja (untuk TKA)
- Foto berwarna 4×6
- eVisa (bila diperlukan)
Apakah Anda juga bantu pengurusan Visa Bisnis dan Visa Sosial?
Tentu. Kami juga melayani:
- Visa Bisnis (Single / Multiple Entry)
- Visa Sosial Budaya
- Visa On Arrival Extension
- eVisa Indonesia
Silakan konsultasikan kebutuhan visa Anda kepada tim kami.
Berapa lama proses pengurusan KITAS?
Proses umumnya membutuhkan waktu sekitar 10–14 hari kerja, tergantung pada jenis KITAS dan kelengkapan dokumen.
Apakah layanan Anda legal dan resmi?
Iya. Kami adalah biro jasa resmi dan bekerja sesuai peraturan imigrasi Indonesia. Kami membantu proses dengan aman, transparan, dan profesional.
Apakah saya harus datang ke kantor imigrasi?
Untuk beberapa jenis visa dan KITAS, Anda mungkin harus hadir ke kantor imigrasi (misalnya untuk biometrik). Namun seluruh proses administrasi dan teknis akan kami bantu dari awal sampai selesai.
Di mana lokasi kantor Anda?
Jl. Tanah Sereal XVII No.3B, RT 7 / RW 11, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11210
Kami melayani area JABODETABEK dan juga bisa kirim dokumen ke alamat Anda.
Bagaimana cara menghubungi Anda?
Silakan hubungi kami via WhatsApp untuk konsultasi cepat:
📞 0856-9037-855
Apakah konsultasi gratis?
Iya, konsultasi awal tidak dikenakan biaya. Anda bisa tanya jawab seputar jenis visa, dokumen, biaya, dan alur pengurusan KITAS tanpa komitmen apapun.
Ingin Urus KITAS atau VISA untuk Tinggal di Indonesia?
Kami siap bantu WNA Anda agar tinggal & bekerja secara legal di Indonesia, khususnya wilayah Jabodetabek.
📞 Hubungi WhatsApp: 0856-9037-855
📩 Atau buka halaman: Kontak Kami