Harga Pembuatan Paspor: Biaya, Syarat, dan Cara Mengurus (Panduan Lengkap 2024)
Butuh informasi lengkap tentang harga pembuatan paspor? Tenang, di artikel ini kita akan membahas secara detail mulai dari biaya, syarat, hingga prosedur pengurusan paspor terbaru. Sebagai dokumen perjalanan resmi yang dikeluarkan pemerintah, paspor memang jadi kebutuhan wajib bagi Anda yang ingin bepergian ke luar negeri.
Harga Pembuatan Paspor Terbaru
Berapa sih harga pembuatan paspor di tahun 2024? Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, berikut rincian biaya resmi pembuatan paspor:
Paspor Elektronik (E-Passport) 48 Halaman
- Biaya normal: Rp650.000
- Biaya penggantian rusak/hilang: Rp800.000
Paspor Elektronik (E-Passport) 24 Halaman
- Biaya normal: Rp350.000
- Biaya penggantian rusak/hilang: Rp450.000
Penting: Harga di atas adalah harga pembuatan paspor resmi yang ditetapkan pemerintah. Waspadai calo atau oknum yang menawarkan harga lebih mahal!
Jenis-Jenis Paspor
Di Indonesia, ada beberapa jenis paspor yang bisa Anda pilih sesuai kebutuhan:
1. Paspor Biasa (Hijau)
- Diperuntukkan bagi warga negara umum
- Masa berlaku 5 tahun
- Tersedia dalam 24 atau 48 halaman
- Biaya mulai Rp350.000
2. Paspor Diplomatik (Hitam)
- Khusus untuk diplomat dan pejabat tinggi negara
- Masa berlaku sesuai penugasan
- Biaya ditanggung negara
3. Paspor Dinas (Biru)
- Untuk PNS yang bertugas ke luar negeri
- Masa berlaku sesuai penugasan
- Biaya ditanggung instansi
Syarat Membuat Paspor
Sebelum mengurus paspor, siapkan dokumen-dokumen berikut:
Dokumen Wajib
- KTP elektronik (e-KTP) asli
- Kartu Keluarga (KK) asli
- Akta kelahiran/ijazah/surat nikah (salah satu)
- Surat rekomendasi instansi (untuk paspor dinas)
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 (latar putih)
Dokumen Tambahan (Situasi Khusus)
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika paspor hilang)
- Paspor lama (untuk perpanjangan)
- Surat izin orang tua (untuk anak di bawah 17 tahun)
- Akta nikah (untuk perubahan status)
Cara Mengurus Paspor
Berikut langkah-langkah mengurus paspor dari awal sampai akhir:
1. Persiapan Awal
- Siapkan semua dokumen yang diperlukan
- Cek jadwal pelayanan kantor imigrasi
- Pilih lokasi kantor imigrasi terdekat
2. Pendaftaran Online
- Kunjungi website www.imigrasi.go.id
- Pilih menu “Layanan Paspor Online”
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap
- Pilih jadwal dan lokasi wawancara
- Cetak bukti pendaftaran
3. Proses di Kantor Imigrasi
- Datang sesuai jadwal yang ditentukan
- Ambil nomor antrean
- Verifikasi dokumen
- Wawancara
- Pengambilan foto dan sidik jari
- Pembayaran biaya
- Tunggu proses pembuatan (3-4 hari kerja)
4. Pengambilan Paspor
- Bawa bukti pembayaran dan tanda terima
- Datang sesuai jadwal pengambilan
- Tanda tangan paspor di tempat
Tips Menghemat Biaya Pembuatan Paspor
Beberapa tips yang bisa Anda terapkan:
- Pilih Paspor 24 Halaman
- Lebih murah Rp300.000
- Cocok untuk perjalanan singkat
- Bisa digunakan untuk multiple entry
- Hindari Calo
- Hemat biaya tambahan
- Proses lebih aman
- Sesuai prosedur resmi
- Jaga Dokumen Baik-baik
- Hindari biaya penggantian
- Simpan di tempat aman
- Gunakan pelindung paspor
- Manfaatkan Promo
- Pantau program khusus imigrasi
- Ikuti periode bebas denda
- Cek diskon hari besar
Lokasi Pembuatan Paspor
Kantor Imigrasi
- Tersebar di seluruh Indonesia
- Layanan lengkap
- Biaya sesuai standar
Unit Pelayanan Paspor (UPP)
- Lokasi di mal atau tempat umum
- Proses lebih cepat
- Fasilitas lebih nyaman
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus
- Di kota-kota besar
- Kapasitas lebih besar
- Pelayanan premium
Waktu Pembuatan Paspor
Proses Normal
- 3-4 hari kerja
- Sesuai antrian
- Bisa dipantau online
Layanan Percepatan
- 1-2 hari kerja
- Ada biaya tambahan
- Perlu surat keterangan
Situasi Khusus
- Perpanjangan: 2-3 hari
- Penggantian hilang: 4-5 hari
- Rusak: 3-4 hari
Pembayaran Biaya Paspor
Metode Pembayaran
- Transfer Bank
- Melalui ATM
- Mobile banking
- Internet banking
- Pembayaran Langsung
- Di kantor imigrasi
- Melalui bank yang ditunjuk
- Payment point resmi
- E-Payment
- QRIS
- E-wallet
- Virtual account
Tips Penting Sebelum Membuat Paspor
- Periksa Dokumen
- Pastikan lengkap
- Fotokopi cadangan
- Dokumen masih berlaku
- Atur Jadwal
- Pilih waktu senggang
- Hindari hari sibuk
- Sesuaikan dengan kebutuhan
- Persiapan Wawancara
- Kenali tujuan perjalanan
- Siapkan dokumen pendukung
- Jawab dengan jujur
FAQ Seputar Biaya Paspor
Apakah ada biaya tambahan selain yang disebutkan?
Tidak ada biaya tambahan resmi selain yang sudah ditetapkan. Jika ada oknum meminta biaya lebih, segera laporkan ke petugas.
Bagaimana jika paspor hilang?
Biaya penggantian paspor hilang lebih mahal dan memerlukan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Apakah bisa membuat paspor di luar domisili?
Ya, bisa. Namun perlu membawa surat keterangan dari kantor imigrasi domisili.
Berapa lama paspor bisa digunakan?
Paspor elektronik berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan.
Kesimpulan
Pembuatan paspor di Indonesia memiliki biaya yang relatif terjangkau, mulai dari Rp350.000 hingga Rp650.000 tergantung jenis dan jumlah halaman. Dengan mengikuti prosedur resmi dan menghindari calo, proses pembuatan paspor bisa berjalan lancar dan hemat biaya.
Yang terpenting, pastikan Anda menyiapkan dokumen dengan lengkap dan mengikuti setiap tahapan dengan benar. Jangan lupa untuk selalu memeriksa informasi terbaru dari website resmi imigrasi karena bisa saja ada perubahan biaya atau prosedur.
Semoga artikel ini membantu Anda memahami secara detail tentang proses dan harga pembuatan paspor. Jika masih ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kantor imigrasi terdekat atau mengunjungi website resmi imigrasi Indonesia.
Artikel ini terakhir diperbarui pada Oktober 2024